BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bawaslu Sebut Perusakan APK Calon Kepala Daerah Dapat di Proses Hukum

Dugaan laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai di terima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor. Perusakan alat peraga berupa Baliho, Poster apalagi APK resmi dapat di kategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Sebut Perusakan APK Calon Kepala Daerah Dapat di Proses Hukum

Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menyikapi laporan perusakan baliho pasangan Calon Bupati (Cabup) - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor nomor urut 2 Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.

"Masyarakat tidak boleh berhak menertibkan apalagi merusak APK pasangan calon kepala daerah, jika di temukan ada APK melanggar lapor ke Bawaslu atau Satpol PP," ujar Juhdi, Senin (21/10/2024). 

Perusakan baliho resmi secara sengaja di jerat pidana dalam Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Pemasangan APK pasangan Cabup - Cawabup Bogor Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman tidak melanggar aturan karena diluar atau seberang Kantor Desa Cinangneng, Tenjolaya.

"Kalau dari aturan undang - undang lokasi pemasangan baliho tersebut tidak melanggar dan sesuai dengan petunjuk KPU Kabupaten Bogor, namun untuk memastikan dugaan pengrusakan ini kami akan memanggil saksi pelapor, KPU Kabupaten Bogor dan juga terlapor," tutupnya.(*)

Posting Komentar