
Viral Katanya Gaji PNS-PPPK Naik 16 Persen? Ini Jawaban BKN
1 menit baca
BKN RI akhirnya buka suara, terkait isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen. Banyak para ASN yakni PNS dan PPPK merasa penasaran, benarkah kabar kenaikan gaji 16 persen 2025 tersebut.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menegaskan, belum ada informasi kenaikan gaji. Sampai sekarang, patokan pembayaran gaji ASN yakni PNS dan PPPK masih mengacu dua aturan.
Dua aturan itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. "Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024," kata Vino saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/4/2025).
Kemudian, Vino mengungkapkan, penetapan besaran gaji ASN diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden. Tepatnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Keputusan terkait kenaikan gaji, secara aturan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan. Kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden," ucap Vino.
Jika ada kabar kenaikan gaji PNS, Vino menggaransi, BKN akan segera menginformasikannya kepada publik. "Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujar Vino.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan: