
Tradisi Nyekar Lebaran, Begini Hukum Versi Ketua MUI
1 menit baca
Dalam nuansa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, masyarakat Bondowoso hingga saat ini masih melakukan silaturahmi dan anjangsana ke sanak saudara. Tidak hanya itu, tradisi nyekar ke makam para leluhur ataupun keluarga yang telah meninggal dunia hingga saat ini masih terus dilakukan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, KH Asy’ari Pasha menjelaskan, nyekar atau ziarah kubur itu intinya mengirimkan doa kepada orang yang meninggal dunia. Tradisi itu kata dia, kemudian menjadi tradisi menjelang lebaran. “Namun intinya sama dengan ziarah kubur pada hari bisa, mengirimkan doa,” jelas dia, Selasa (1/4/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Nurut Tholabah tersebut menjelaskan, memang terjadi perbedaan pendapat ulama soal ziarah kubur. Namun sebenarnya ziarah kubur itu dianjurkan, karena untuk menjadi pelajaran bagi yang masih hidup bahwa semuanya akan kembali ke tanah.
“Sehingga peziarah diharapkan bisa sadar jika dirinya banyak dosa. Untuk itulah ziarah kubur dianjurkan,” jelas dia.
Memang awal mulanya lanjut dia, ziarah kubur itu dilarang. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW: “Saya melarang kalian ziarah kubur”. Sebab saat itu keimanan umat Islam belum kuat.
“Tapi akhirnya diperintahkan untuk ziarah, karena peziarah bisa merefleksikan diri bahwa mereka akan meninggal dunia,” jelas ulama NU tersebut.