
Terbuai Gaji Besar, 19 PMI Dipaksa Jadi PSK
0 menit baca
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan telah menindaklanjuti kasus pekerja Migran Indonesia di Dubai. Menurut Karding, ada 19 PMI yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Karding menyebut dari 19 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 7 orang telah dipulangkan. "Dari 19 orang ini, 7 orang telah dipulangkan ke Indonesia dan sisanya 9 orang ini sedang proses hukum,” kata Karding dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (12/4/2025).
Karding mengungkapkan, belasan pekerja migran Indonesia itu terjerumus dalam kasus TPPO setelah kabur dari majikannya. Mereka kata Karding tergiur iming-iming gaji besar bekerja di tempat lain.
Namun, mereka justru dieksploitasi dijadikan sebagai PSK di Dubai. "Memang benar l ada 19 orang yang kabur, lalu diiming-imingi kerjaan baru, dan di sana mereka dipertemukan muncikari,” kata Menteri Karding.
Karding memastikan, Kemenp2MI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai akan memberikan pelindungan. Apalagi ini sudah masuk menjadi korban TPPO.
Karding juga meminta kepada masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak bertindak semaunya. Ditegaskan, meninggalkan majikan tempat bekerja tanpa alasan jelas, sama dengan pergi secara ilegal yang berisiko tinggi.(*)