Syarat Istithaah Kesehatan Jadi Penentu Keberangkatan Haji
Pelaksanaan ibadah haji 2025 semakin dekat. Calon jemaah wajib memenuhi syarat istithaah kesehatan atau kemampuan fisik dan mental yang cukup untuk berhaji.
Dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 142/2025, persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan istithaah kesehatan mencakup tiga aspek utama. "Pertama, jemaah harus sehat secara fisik dan mental sehingga dinyatakan sanggup melaksanakan rangkaian ibadah haji," ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Kedua, jemaah yang kondisi kesehatannya menghalanginya untuk beribadah haji dapat ditunda keberangkatannya atau digantikan orang lain. Ketiga, pemerintah berwenang untuk tidak memberangkatkan calon jemaah karena pertimbangan medis dan syar'i.
Proses pemeriksaan istithaah dilakukan secara menyeluruh oleh petugas kesehatan. Pemeriksaan mencakup evaluasi fisik, mental, kognitif, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.
Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat terkait kondisi kesehatan jemaah. Beberapa kondisi medis tidak diperbolehkan seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah dan penyakit jantung berat.
Selain itu gangguan paru kronis, sirosis hati, gangguan saraf atau mental berat, serta demensia. Kehamilan, penyakit menular aktif, dan kanker yang sedang dalam kemoterapi juga membuat jemaah tidak memenuhi syarat.
Tujuannya adalah memastikan jemaah benar-benar siap secara kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji. Dengan adanya persyaratan ini, pemerintah berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk.(*)