Jumat, 16 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Soal Kepastian Gaji PNS Naik, Ini Jawaban MenPANRB

Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan adanya kenaikan gaji ASN, TNI, serta Polri tahun 2025. Kenaikan terakhir gaji ASN, TNI dan Polri telah dilakukan pemerintah pada bulan Januari 2024 lalu.

Pada waktu itu, persentase kenaikan gaji PNS tercatat mencapai 8 persen sebagaimana tercantum dalam PP. Kebijakan kenaikan gaji tersebut tercantum jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Foto ilustrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini memberi penjelasan tegas. Ia mengatakan pihaknya sejauh ini belum pernah mendiskusikan rencana kenaikan gaji PNS.

Ia juga menambahkan, perlu adanya pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji. “Saya belum pernah ada diskusi, nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan, jadi enggak bisa langsung tampak besarannya,” ujar eks Sekretaris Kemenpan-RB , Rini di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Rini mengatakan, bahwa ada wacana kenaikan gaji PNS dalam dokumen KEM-PPKF. Meskipun demikian, persentase kenaikan gaji PNS yang tertuang dalam KEM-PPKF masih belum dipastikan.

“Saya belum tahu apakah memang 16 persen, karena Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan perlunya koordinasi kedua kementerian sebelum penetapan resmi besaran kenaikan gaji.

Sebelumnya telah beredar kabar bahwa gaji ASN tahun 2025 naik sebesar 16 persen. Informasi ini bermunculan di publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan para Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, berapa besaran gaji PNS serta PPPK yang berlaku secara resmi di Indonesia? Gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan lama yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2024.

Berdasarkan sumber terpercaya, berikut rincian terkait besaran gaji PNS dan PPPK sesuai dengan regulasi tahun 2024 tersebut. Pemerintah belum mengubah struktur gaji ini hingga adanya keputusan resmi mengenai kenaikan tahun 2025.

1. Gaji PPPK 2024

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Hal ini tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

2. Gaji PNS 2024

Berikut juga terdapat rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hal ini berisikan Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

- Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Gaji PNS Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700

Gaji PNS Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700

Gaji PNS Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400

- Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500

Gaji PNS Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200

Gaji PNS Golongan II d: Rp2.591.100-Rp4.125.600

- Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200

Gaji PNS Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800

Gaji PNS Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500

Gaji PNS Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900

Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300

Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400

Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp6.373.200.(*)


Hide Ads Show Ads