
Siapa yang Berhak UKKJ 2025? Ini Jawaban Kemendikdasmen
0 menit baca
Kemendikdasmen RI mengatakan, instrumen dunia pendidikan akan menjalani Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) 2025. Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen dengan Nomor 0486/B.B1/HK 04.01 01 Tahun 2025.
Lantas, siapa saja yang berhak mengikuti UKKJ 2025 Kemendikdasmen? Simak jawabannya dalam artikel ini. Dalam SE tersebut, terdapat delapan instansi terkait untuk melaksanakan UKKJ 2025 Kemendikdasmen.
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
2. Kepala Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM
3. Sekretaris Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM
4. Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi
5. Kepala Badan Penyuluhan
6. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
7. Kepala BKD
8. Kepala Balai Besar Guru Penggerak
9. Balai Guru Penggerak
Kemendikdasmen menjelaskan, delapan instansi tersebut memiliki peran penting dalam koordinasi, pengusulan, serta pelaksanaan UKKJ. Semua itu, demi pelaksaan UKKJ 2025 berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir youtube Aritela Totarial, Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan, UKKJ 2025 akan diikuti oleh jabatan fungsional guru, pamong belajar. Kemudian, pengawas sekolah dan penilik sekolah.
"UKKJ 2025 menjadi tahapan penting bagi tenaga kependidikan yang ingin naik jenjang jabatan pada tahun 2025. Dengan adanya UKKJ ini, tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan," kata Nunuk seperti dilansir dari akun YouTube Aritela Totarial, dikutip Senin (7/4/2025).
Bagi para tenaga kependidikan, informasi ini sangat penting untuk dipahami. Yakni, agar dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.(*)