Setiap Rabu, ASN Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan telah resmi ditandatangani.
"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta juga memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.
Sementara itu, hari ini Kamis (24/4/2025) bertepatan dengan momentum Hari Angkutan Umum Nasional. Pemprov Jakarta juga menggratiskan transportasi umum bagi seluruh warga, tanpa pengecualian gender.
"Kalau 21 April kemarin hanya untuk perempuan. Hari ini semua, baik laki-laki, perempuan, atau siapapun naik transportasi umum gratis," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan. Serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.(*)