Sepanjang 2024 Pemkab Bekasi Tutup Sembilan TPS Liar
Sebanyak sembilan Tempat Pembuangan Sampah Liar (TPS) liar di Kabupaten Bekasi telah ditutup sepanjang tahun 2024 silam. Penututupan dilakukan oleh Bidang Penataan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. (21/4/25).
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, TPS liar tersebut sejauh ini dikelola oleh oknum dengan metode Open Dumping. Serta lokasinya ada di sejumlah bantaran sungai dan sejumlah area rawan pencemaran.
"DLH Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya dengan upaya penegakan hukum," kata Syafri Donny Sirait, pada Sabtu (19/4/2025).
Bukan hanya melakukan penutupan TPS liar, sepanjang 2024 sebanyak 144 ton sampah liar di sungai berhasil diangkut. Yang mana sampah tersebut berada di 18 titik lokasi di Kabupaten Bekasi.
"Ratusan Ton sampah kita angkut dalam 31 kali operasi sepanjang tahun 2024. Selama pengangkutan DLH Kabupaten Bekasi melibatkan enam wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)," ujarnya.
Keseriusan Pemkab Bekasi dalam menangani di wilayahnya juga dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini baru saja disahkan pada oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/4/2025).
“Pembentukan Perda ini adalah langkah konkret kami. Tujuannya jelas menjamin pengelolaan sampah yang berlandaskan kepastian hukum dan berpihak pada masyarakat,” kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.(*)