Selasa, 13 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Seorang Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, Sabtu (19/4/2025) malam. 
Jajaran Satres Narkoba Polres Subang Amankan Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Beinisial AF

Seorang pria berinisial OW (23) warga Langsa Aceh, diamankan petugas saat membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol di kawasan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dari hasil penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil, yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir.

Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto, menyampaikan, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut, dari seseorang berinisial AK yang saat ini berstatus DPO. 

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Udiyanto.

Kasus ini, kata AKP Udiyanto, akan diproses sesuai Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Polres Subang juga akan terus mendalami jaringan pengedar, untuk mengungkap pelaku lainnya," tandasnya.(*)


Hide Ads Show Ads