
Sampah Menjadi Permasalahan Serius, DPRD Karawang Peringatkan Keras Kepala Dinas Lingkungan Hidup
0 menit baca
Pansus Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Karawang terpaksa harus menunda rapat pleno pembahasan yang dijadwalkan pada Selasa (8/4/2025) di Ruang Rapat DPRD Karawang, karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hadir.
Rasa kekecewaan pun disampaikan pada Anggota Pansus, dan mengultimatum agar Kadis LH datang langsung pada agenda rapat pembahasan berikutnya.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana SH.I., mengatakan, pembahasan Raperda ini bukan hanya sebatas ceremonial belaka, bukan asal seluruh agenda pembentukan Raperda dilakukan. Mengingat permasalahan sampah di Kabupaten Karawang merupakan salah satu persoalan yang krusial.
“Sampah jika dikelola dengan baik dan benar dapat menjadi berkah, tapi jika tidak ada pengelolaan yang baik dan benar, bahkan terkesan terjadi pembiaran maka akan menjadi musibah. Musibah yang diakibatkan oleh tumpukan sampah di lingkungan masyarakat, di sungai dan berbagai tempat lainnya, sudah kita rasakan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, dalam persoalan sampah orientasinya adalah pengelolaan, bukan hanya sebatas membuang dan menampung.
“Dalam pengelolaan sampah, orientasinya adalah mengolah, bukan menampung. Karena seberapa luas pun TPAS yang kita punya, tidak akan menyelesaikan permasalahan sampah,” kata politisi PKB tersebut.
Legislator Daerah Pemilihan Empat tersebut menegaskan, Kepala DLH harus bisa menunjukan keseriusan dalam Pembentukan Raperda Pengelolaan Sampah ini dengan datang langsung pada Rapat Pembahasan. “Saya minta Kepala DLH datang langsung. Apalagi DLH merupakan leading sektor Pengelolaan Sampah,” tegasnya.
Senada, Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Abdul Aziz mengatakan, melalui Pembentukan Raperda ini pemerintah dituntut untuk menyuguhkan kebijakan yang pro rakyat. Untuk itu diperlukan diskusi dan pengkajian yang mendalam agar produk hukum ini melahirkan subtansi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
“Apalagi persoalan sampah ini bukan hal sepele. Saya tidak ingin anak cucu kita nanti terkena dampak dari sampah, baik dalam hal kesehatan dan lain-lain,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Hal yang sama juga dikatakan Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah lainnya, Nurhadi. Menurutnya pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan pemerintah Kabupaten Karawang belum maksimal. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya sampah yang berserakan.
“Perda ini bukan hanya sebatas untuk meloloskan anggaran. Tapi harus ada keseriusan dari pemerintahan khususnya DLH dalam pengelolaan sampah, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” cetusnya.
Ditempatkan yang sama, Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Taman SE., menambahkan, Pemanfaatan Bank Sampah di Kabupaten Karawang masih sangat minim, padahal Kabupaten Karawang sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah. Namun sangat disayangkan Peraturan Bupati terkait Bank Sampah masih belum ada, sehingga Perda tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal.
“Jika Bank Sampah dapat dioptimalkan di setiap desa/kelurahan, pengelolaan sampah akan dapat berjalan lebih optimal, sehingga akan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPAS Jalupang,” tandasnya.(*)