Respone KPK Terkait Updte Status Tersangka Windy Idol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespone soal pemanggilan terhadap Windy Idol.
Diketahui, Windy telah berstatus sebagai tersangka terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Windy Idol dijerat bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan kakaknya, Rinaldo Septariando. "Betul, saat ini yang bersangkutan, WI [Windy Idol] ini sebagai tersangka di TPPU-nya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/4/2025).
Asep mengatakan, untuk pemanggilan yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidik. Untuk saat ini, KPK tengah fokus melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan.
"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik. Sementara yang dipanggil hari ini adalah HH [Hasbi Hasan]," kata Asep.
Hasbi Hasan pada Selasa (22/4/2025) telah diperiksa penyidik KPK. Kata Asep, penyidik masih menelusuri aset-aset yang diduga sudah disamarkan Hasbi Hasan melalui pencucian uang.
"Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada, sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya. Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," kata Asep.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama.
Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan mencapai Rp10 miliar. Bahkan, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali.
Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024. Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.(*)