Minggu, 11 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polsek Jalancagak Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Remang-remang

Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman langsung membuat gebrakan. Jajarannya melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah warung remang-remang, yang berada di wilayah hukum Polsek Jalancagak, Sabtu (19/4/2025) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Foto ilustrasi

Kapoksek Jalancagak Kompol Dede Suherman mengatakan, dalam razia tersebut, jajarannya menyasar warung remang-remang, yang disinyalir menyediakan miras. 

"Dalam razia tersebut, petugas langsung masuk ke warem, dan memeriksa satu persatu identitas para pengunjungnya," ungkapnya.

Dijelaskannya, razia miras tersebut, sesuai arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam rangka pelaksanaan KRYD Mandiri, sekaligus dalam rangka antisipasi dan menekan terjadinya aksi kriminalitas, curat, curas, curanmor, dan penyalahgunaan narkotika, jual beli miras tanpa ijin, serta miras oplosan, khusunya wilayah hukum Polsek Jalancagak Polres Subang.

“Pada patroli ini, menyasar warung-warung yang biasa disebut warung remang-remang. Kita juga memeriksa kelengkapan identitas diri, dan badan pengunjung satu-persatu,” terangnya.

Dalam razia tersebut, kata Kompol Dede, petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek, dan satu jerigen berisi miras jenis tuak.

“Total 60 botol miras berbagai merek yang kami amankan, dan satu jerigen minuman tuak, di sita dari sejumlah warung, atau kios yang berada di wilayah hukum Polsek Jalancagak," jelas Kapolsek Jalancagak.

“Razia miras ini masih akan terus kami lakukan secara rutin, kami gelar sebagai upaya kepolisian untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” sambungnya.

Kapolsek juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, agar turut berkolaborasi untuk mengontrol peredaran miras di wilayah hukum Polsek Jalancagak.

“Masyarakat dapat melaporkan secara langsung, apabila menemui warung, ataupun usaha yang memperjual belikan miras ilegal alias tanpa ijin,” tutur Dede.

Selain itu, dalam razia tersebut, pihaknya juga menyampaikan larangan keras kepada pemilik warung, serta pengunjung untuk tidak melakukan transaksi peredaran narkoba, maupun barang terlarang lainnya.

“Jika kedepannya ditemukan transaksi peredaran narkoba, kami tak akan segan untuk menindak tegas pelaku, sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya.(*)


Hide Ads Show Ads