Polresta Cirebon Razia Miras di Tiga Lokasi, Kasat Narkoba Pimpin Langsung Akibatnya Ratusan Botol Miras Disita
Polresta Cirebon terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.(21/4/25).
![]() |
Polresta Cirebon Razia Miras di Tiga Lokasi: 130 Botol Disita, Komitmen Jaga Ketertiban dan Kesehatan Masyarakat |
Sebagai upaya konkret, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggelar razia miras di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon.
“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polresta Cirebon menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran miras ilegal,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni.
Razia dilakukan di tiga titik, yakni sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 130 botol minuman keras,” jelas Kombes Pol. Sumarni.
“Yang terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu,” tambahnya.
Adapun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di antaranya berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik jual beli minuman keras secara bebas di warung atau tempat tinggal masing-masing tanpa izin resmi.
“Operasi dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon,” ungkap Kombes Pol. Sumarni.
“Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyita barang bukti, namun juga memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan,” tambahnya.
“Kami juga menghimbau agar warga tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Kombes Pol. Sumarni.
“Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujar AKP Heri di sela-sela kegiatan.
“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” tegas Kombes Pol. Sumarni.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras ataupun Kriminalitas di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” tambahnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kombes Pol. Sumarni.(*)