Sabtu, 3 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polisi di Garut Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu: Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita

Garut : Polres Garut terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sebagai upaya konkret, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu.
Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu: Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita

“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Garut menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial HYA (42), warga Jl. Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu malam di lokasi tempat tinggal tersangka,” jelas AKP Usep Sudirman.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 2,70 gram yang di balut tisu putih dan lakban coklat bertuliskan “F3”, serta sejumlah perlengkapan konsumsi dan pengemasan sabu.

“Selain narkotika, polisi juga menyita 20 plastik klip bening, 1 buah bong, 1 korek gas, 1 sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta sebuah handphone ZTE yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,” ungkap AKP Usep Sudirman.

“Termasuk pula satu lembar percakapan dari aplikasi WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, HYA (42) mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Indro melalui sistem “tempel” di daerah Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja, Garut.

“Ia juga mengakui bahwa narkotika tersebut sebagian untuk di konsumsi pribadi dan sebagian lagi akan di edarkan kembali,” jelas AKP Usep Sudirman.


“Bahkan, tersangka mengakui telah empat kali mendapatkan sabu dari orang yang sama dan pernah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400.000 dari hasil penjualan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif dan seluruh barang bukti telah di amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Usep Sudirman.(PK)
Hide Ads Show Ads