Minggu, 11 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polemik SMAN 1 Bandung, KDM: Negara Tidak Boleh Kalah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam kasus sengketa lahan yang kini ditempati oleh SMAN 1 Bandung. Ia menyebut, apa yang diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan pendidikan.
Tampak depan SMAN 1 Bandung

“Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok. Terlebih, ini untuk kepentingan pendidikan, bukan kepentingan pribadi,” ujar Dedi, Senin (21/4/2025)

Pernyataan ini menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam gugatan terkait kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Meski kalah di tingkat pertama, Dedi memastikan Pemprov Jabar akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kita akan banding. Kami meyakini bahwa lahan itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Dari berita sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan keberatan dan berencana menempuh upaya hukum banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Bandung.

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

"Kami belum menerima putusan fisiknya, kemarin baru menerima amar putusannya saja. Pasti akan kami pelajari dulu hasil lengkapnya. Mungkin satu atau dua hari ke depan baru kami terima berkas lengkapnya," ujarnya, saat dihubungi lewat pesan singkat whatsapp, Jumat 18 April 2025.

Arief menyebut, berdasarkan hasil putusan yang sudah dibaca, pihaknya menilai keputusan majelis hakim tidak adil. Ia menegaskan, Pemprov Jabar akan mempertimbangkan aspek kepentingan umum, terutama karena objek sengketa adalah sekolah negeri.

"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami pasti akan pertimbangkan berbagai hal, ini berkaitan dengan kepentingan umum dan pendidikan. Dalam ketentuan hukum dan fakta yang ada, seharusnya semua dilihat secara seimbang," jelasnya.(*)


Hide Ads Show Ads