Pilkada Ulang Tasikmalaya: Paslon Iwan-Dede Layangkan Gugatan Ke MK
Setelah tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Ai Diantani - Iip Miftahul Paoz menyatakan akan menggungat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini, paslon nomor urut 01, Iwan Saputra - Dede Muksit Aly, juga menyatakan akan melayangkan gugatan hasil PSU ke MK.
Iwan Saputra mengatakan, gugatan ke MK terkait penyelenggaraan PSU yang diwarnai banyak dugaan pelanggaran, diantaranya politik uang.
"Pengamatan kami, hampir di setiap desa terjadi. Diduga itu dilakukan paslon 02, yang melibatkan perangkat desa hingga RT," kata Iwan, Senin (21/4/2025).
Selain itu tambah Iwan, terkait dengan persyaratan administrasi calon yang diloloskan oleh KPU yang merupakan anggota DPRD.
"Kemarin menjadikan landasan hukum penyelenggaraan PSU tentang putusan MK, kalau tidak salah, Nomor 129 terkait calon legislatif atau anggota DPRD terpilih," ujar Iwan.
Gugatan lainnya, yakni terkait tulisan pada surat suara tidak tercantum PSU 2025, melainkan masih bertuliskan Pilkada 2025.
"Itu putusan MK, seharusnya di surat suara tertulis PSU. Berarti tidak melaksanakan putusan MK," jelas Iwan.
Sebagai bentuk protes terhadap PSU, pihaknya pun mengintruksikan kepada 39 saksi tingkat kecamatan untuk tidak menandatangani hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ditingkat kecamatan.
" Kita berharap PSU ini bisa memperbaiki kualitas demokrasi, tetapi ternyata jauh sekali dari harapan," jelas Iwan.
Namun demikian, walaupun suhu politik di Kabupaten Tasikmalaya mulai memanas, Iwan mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas suasana.(*)