Perempuan Pengancam Bom Batik Air Telah Dipulangkan
FA, perempuan penumpang Batik Air yang mengancam membawa bom saat hendak lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, telah dipulangkan. Pemulangan tersebut usai dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh petugas.
"Setelah menjalani pemeriksaan penumpang tersebut sudah diperbolehkan pulang. Untuk sanksi, selain tidak diberangkatkan oleh maskapai, untuk hal lain mengikuti proses ketentuan regulasi yang ada," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Putu Eka Cahyadi, Rabu (16/4/2025).
Menurut Putu, otoritas bandara telah meminta seluruh data dan informasi dari pihak maskapai dan penumpang tersebut. Bahkan, seluruh data dan informasi tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk proses lanjut.
"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh penumpang pesawat untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan. Serta, tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu dan membahayakan penerbangan," ujarnya.
Diketahui, FA sebelumnya terpaksa diturunkan sebelum lepas landas dari Bandara Internaaional Soekarno-Hatta menuju Manado, setelah bercanda membawa bom. Peristiwa ini terjadi saat penerbangan Batik Air ID-6272, Selasa (15/4/2025).
FA, penumpang yang duduk di kursi 11 E, tiba-tiba menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman. Kepada awak kabin, dia mengaku membawa bom.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan hal tersebut. Awak kabin kemudian langsung melaporkan peristiwa ini kepada kapten pilot dan petugas keamanan penerbangan.
"FA langsung diserahkan kepada penyidik dari Otoritas Bandara Soekarno-Hatta dan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam pesawat," kata Danang.
Penerbangan ID-6272 pun dinyatakan aman dan tetap dilanjutkan. Diketahui, bercanda soal bom adalah tindakan yang sangat dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pasal 437 menyebutkan, siapa pun yang menyampaikan informasi palsu terkait ancaman bom atau kekerasan di bandara atau pesawat, dapat dikenai hukuman 8 tahun penjara. Terlebih, jika menyebabkan gangguan operasional pesawat," ujar Danang.(*)