Kamis, 1 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Penetapan Tersangka Terhadap Vendor BBM Dianggap Tidak Tepat

Penetapan sejumlah vendor BBM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak menuai kritik tajam. Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP), Tegar Putuhena, menyebut langkah tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi mencederai prinsip dasar hukum pidana.
Penetapan Tersangka Terhadap Vendor BBM Dianggap Tidak Tepat

“Vendor hanya menjalankan perintah kontraktual dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Menjadikan mereka tersangka tanpa bukti niat jahat sangat bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP,” ujar Tegar, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa diproses jika terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki mens rea atau niat jahat. Dalam kasus ini, pelaksana teknis hanya menjalankan tugas berdasarkan arahan resmi, tanpa kewenangan membuat keputusan strategis.

Tegar mengingatkan, jika penegakan hukum menyasar pelaksana teknis alih-alih pengambil kebijakan. Hal itu bisa menciptakan ketakutan dalam dunia usaha, terutama di sektor energi.

"Kepastian hukum yang terganggu akan berdampak pada minat investasi, padahal pemerintah Prabowo tengah fokus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak menyasar praktik blending BBM yang selama ini legal. 

“Jangan ada anggapan seolah minyak yang beredar adalah oplosan. Blending BBM adalah proses legal dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 serta Permen ESDM No. 18 Tahun 2013,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak swasta berinisial MR, AW, dan IY. Serta beberapa legal officer dan pelaksana operasional vendor.(*)

Hide Ads Show Ads