Pemerintah Hati-hati Ambil Putusan Usulan Pemekaran Wilayah
Pemerintah akan mengkaji usulan pembentukan daerah baru baik provinsi, kabupaten dan kota serta daerah istimewa. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan mengakomodir berbagai usulan pemekaran wilayah.
![]() |
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya di Jakarta |
"Kita tidak perlu gegabah, pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor. Banyak faktor, manakala usulan-usulan tersebut kita akomodasi, kita akomodir," kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, pemekaran wilayah atau Derah Otonomi Baru (DOB) memiliki konswensensi yang harus kaji pemerintah. Konsekwensi tersebut adalah perangkat pemerintahan dan kelengkapan lainnya.
"Apapun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi misalnya ketika terjadi pemekaran DOB. Daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ujarnya.
Oleh sebab itu akan dicari solusi dengan kementerian terkait. Mensesneg mengakui pihaknya belum menerima usulan pemekaran wilayah karena usulan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Terus terang belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg, kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," ujarnya.
Mensesneg menyebut usulan pemekaran wilayah bukan kali ini saja. Pemekaran wilayah untuk provinsi, kabupaten, kota dan daerah yang dianggap istimewa.
Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan hingga April 2025, pihaknya menerima usulan pembentukan daerah baru. Usulan tersebut dengan rincian 46 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota dan enam daerah istimewa.
Selain itu ada lima daerah yang minta kekhususan. Data itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (24/4/2025).(*)