Pemerintah Dinilai Harus Tegas Tindak Produsen Barang Bajakan
Pemerintah dinilai harus tegas dalam menegakkan hukum terhadap para produsen yang masih memproduksi barang-barang bajakan. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi peredaran barang bajakan di pasar dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. “Apapun alasannya barang-barang bajakan itu melanggar hukum, maka pemerintah harus bertindak tegas menertibkan,” katanya,, Minggu (20/4/2025).
Selain penegakan hukum, Alphon juga menyarankan agar pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri. Mengingat, masih banyaknya barang bajakan di pasaran tidak lepas dari permintaan yang tinggi di masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli barang-barang bajakan. Kalau masyarakat sudah memiliki kesadaran, maka produsen (barang bajakan) tidak akan survive,” ucapnya.
Beredarnya barang-barang bajakan di beberapa pusat perbelanjaan di Indonesia, sebut Alphon, bergantung pada status kepemilikan unit-unit tokonya. Dirinya mencontohkan, di Pasar Mangga Dua Jakarta, banyak toko yang sudah dimiliki oleh masyarakat secara pribadi.
“Pusat perbelanjaan di Mangga Dua toko-tokonya sudah dijual dan dimiliki pihak lain. Untuk pusat perbelanjaan yang begini memang akan sulit penangganannya,” kata Alphonzus.
Hal ini berbeda dengan pusat perbelanjaan yang toko-tokonya hanya disewakan. “Kalau melanggar (menjual barang bajakan) bisa langsung diputus kontraknya,” ujarnya.
Diketahui, Pasar Mangga Dua menjadi sorotan pemerintah Amerika Serikat karena dinilai menjadi tempat produk-produk bajakan dijual. Hal ini dinilai menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antar kedua negara (*).