Pemeriksaan Vape Berbahaya, Artis Jonathan Frizzy Mangkir Sakit
Tangerang: Artis Jonathan Frizzy mangkir panggilan kedua Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus dugaan pengadaan farmasi tanpa izin (vape berbahaya). Sementara polisi telah menetapkan tersangka terhadap dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu wanita, ER.
![]() |
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjawab awak media soal artis Jonathan Frizzy yang tersandung kasus vape ilegal, Senin (28//4/2025). |
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan pihaknya membongkar kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin. Berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras melanggar Undang-Undang Kesehatan.
"Untuk publik figur berinisial JF (Jonathan Frizzy, Red) statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan mangkir dan beralasan sakit," ujarnya, Senin (28/4/2025).
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025. Usai polisi menerima penyerahan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Setelah didalami kami menangkap BTR, EDS dan ER," kata Michael.
Dia menegaskan tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap JF. "Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP," ucapnya.(*)