Breaking News :
Pejabat OPD Cilegon Dilarang Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pejabat OPD Cilegon Dilarang Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diminta untuk tidak mengikuti program pemutihan atas penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik kendaraan milik pribadi maupun kendaraan dinas operasional.
Pejabat OPD Cilegon Dilarang Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo bahwa, setiap pejabat OPD tidak perlu mengikuti program pemutihan pajak kendaraan seperti masyarakat lainnya di Samsat Kota Cilegon.

"Saya minta kepada setiap pejabat di OPD agar tidak mengikuti program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ya, karena itu program untuk masyarakat meski program pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk seluruh kendaraan termasuk kendaraan dinas operasional milik Pemerintah," ungkapnya, Sabtu 11 April 2025.

Fajar mengimbau kepada seluruh pejabat OPD untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan, baik itu kendaraan pribadi milik pejabat maupun kendaraan dinas operasional milik Pemerintah agar tidak telat membayar pajak kendaraan.

"Saya minta kepada pejabat di OPD agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar tidak telah untuk membayar pajak, karena untuk mewujudkan tata kelola kendaraan dinas yang tertib untuk membayar pajak tepat waktu. Tadi saya juga menemukan ada kendaraan milik Dinas Lingkungan Hidup yang plat nomor berwarna merah diganti dengan plat nomor berwarna hitam, itu saya langsung kandangin dan tidak boleh dipakai untuk sementara waktu sebagai hukuman bagi pemilik kendaraan dinas," ucapnya.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar