Mobil dan Kapal Pengacara Suap Migor Disita Kejagung!
![]() |
Di Balik Vonis Lepas yang Menggemparkan, Terkuak Jejak Harta Fantastis Milik Ariyanto Bakri—Dari Lexus, Ferrari, hingga Kapal di Marina |
Langkah hukum terhadap kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menggebrak publik dengan menyita sederet barang mewah milik Ariyanto Bakri, pengacara yang kini menyandang status tersangka dalam skandal korupsi migor (minyak goreng).
Tak tanggung-tanggung, lima barang bukti bernilai tinggi telah resmi diamankan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Selasa (22/4), Direktur Penyidikan Abdul Qohar menyampaikan bahwa tiga unit mobil mewah dan dua kapal laut menjadi barang bukti terbaru yang berhasil diamankan.
"Iya, tiga mobil. Dan kita juga mengamankan dua kapal. Dua kapal yang di Pantai Marina (Jakarta Utara)," ujar Qohar kepada awak media.
Dari pantauan di lokasi, publik dikejutkan dengan parade kendaraan kelas atas yang dipamerkan di halaman Gedung Kejagung. Ada Lexus, Range Rover, Mini Cooper, hingga Porsche. Bahkan sepeda balap dan sepeda lipat pun turut disita, lengkap dengan satu unit motor gede Harley Davidson abu-abu.
Meski belum dirinci siapa pemilik masing-masing kendaraan tersebut, penyidik memastikan keterkaitannya dengan kasus yang menyeret total delapan orang tersangka, termasuk empat hakim dan dua pengacara.
Seperti diketahui, Ariyanto Bakri bersama rekannya Marcella Santoso merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi besar yang diadili dalam perkara ekspor CPO: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya secara mengejutkan divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, aroma janggal dalam putusan tersebut akhirnya memicu penyelidikan lebih dalam. Dugaan suap yang mencapai angka mencengangkan, yakni Rp60 miliar, mengalir dari tangan pengacara ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, dan sebagian dana didistribusikan ke anggota majelis hakim.
Nama-nama besar seperti Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom kini turut terseret, memperlihatkan adanya dugaan kuat kongkalikong dalam proses peradilan. Panitera Wahyu Gunawan disebut menjadi penghubung utama aliran dana tersebut.
Dengan pengungkapan demi pengungkapan yang terus bergulir, publik kini menanti akhir dari kasus ini—bukan hanya demi keadilan, tapi juga untuk membuktikan bahwa hukum tak tunduk pada kekuasaan, harta, atau jabatan.(*)