Breaking News :
Miliki Ribuan Butir Psikotropika AR Terancam 5 Tahun Penjara

Miliki Ribuan Butir Psikotropika AR Terancam 5 Tahun Penjara

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang dari tangan seorang pelaku berinisial AR (23), yang diduga kuat sebagai pengedar. 
Foto barang bukti yang disita polisi

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada hari Minggu,(13/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang di duga jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. 

Ia menyampaikan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Bigbos Dino, yang mengaku berdomisili di Tangerang dan kini sedang dalam pengejaran aparat.

“Pelaku AR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Bigbos Dino untuk di edarkan kembali, dan sebagian untuk di konsumsi sendiri,” ungkapnya,Senin (14/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah toples warna putih berisikan 1.054 butir tablet yang diduga merupakan jenis Hexymer serta sebuah handphone, sepeda motor , dan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp. 5 miliar.

 “Kepolisian juga tengah memburu keberadaan Bigbos Dino yang diduga sebagai pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.” pungkas Kasat Res Narkoba.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar