Mensesneg Bantah Tumpang Tindih Tugas Dengan PCO
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada tumpang tindih tugas antara pihaknya dengan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Prasetyo menjelaskan, instruksi Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, bahwa dirinya dan para menteri perlu membantu mengkomunikasikan kebijakan pemerintah.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan tetap ada, menjalankan tugas seperti biasa, saya selaku Mensesneg, diminta Presiden ikut aktif membantu. Termasuk Menteri-Menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo menyebut, sejatinya Peraturan Presiden mengenai Kantor Staf Presiden dan Kantor Komunikasi Kepresidenan telah mengatur tugas dan fungsinya. Sehingga tidak ada tugas dan fungsi antar lembaga yang tumpang tindih antara satu sama lain.
"Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa. Bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," katanya.
Prasetyo menuturkan, tentu pihaknya terus berkoordinasi dengan PCO dan juga lintas kementerian lainnya. Sehingga pembagian tugas menjadi jelas dan penyampaian kebijakan dan program pemerintah menjadi jelas dan terbuka.
Diketahui, Mahkamah Agung menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Isinya tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan judicial review itu diajukan warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata. Dalam uji materiilnya terdapat beberapa pasal terkait PCO yang digugat ke MA.(*)