Breaking News :
Menkomdigi: Penggunaan e-SIM Cegah Pencurian Data Berbasis Seluler

Menkomdigi: Penggunaan e-SIM Cegah Pencurian Data Berbasis Seluler

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mencatat kartu SIM telepon seluler yang aktif di masyarakat, mencapai ratusan juta pengguna. Ia menegaskan mudahnya regulasi untuk mengaktifkan nomor telepon seluler itu, menunjukkan pula tingginya tingkat ancaman kejahatan. 
Menkomdigi: Penggunaan e-SIM Cegah Pencurian Data Berbasis Seluler

"Sekarang jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta. Ini rawan penipuan, rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah," kata Meutya saat pengumuman kebijakan e-SIM di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

Untuk meminimalisir hal tersebut, ia menuturkan bahwa Kemkomdigi telah mengeluarkan regulasi pemanfaatan Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi nomor 7 tahun 2025.

Ia menjelaskan, aturan yang memanfaatkan perkembangan teknologi telekomunikasi ini, memperketat penggunaan nomor pada telepon seluler. Sehingga ia mendorong masyarakat untuk sesegera mungkin migrasi penggunaan SIM fisik menjadi berbentuk elektronik. 

"Banyak aduan yang mengatakan bahwa NIK-nya digunakan oleh orang lain, kalau bicara keamanan data, maka salah satu solusi adalah e-SIM. Menghimbau masyarakat untuk segera migrasi ke e-SIM, demi keamanan bersama," ujarnya.(*)
PELITA KARAWANG
PELITA KARAWANG
... subscribers • ... videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar