Langgar UU TPKS, Anggota Polres Pacitan Diberhentikan Tak Hormat
Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, berinisial LC, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dalam Sidang Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
Diketahui, tindakan asusila tersebut dilakukan sebanyak empat kali, yang terjadi di ruang berjemur tahanan Polres Pacitan.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap LC dilaksanakan dalam sidang etik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
“Penempatan khusus terhadap saudara LC berlangsung selama 12 hari, dimulai sejak tanggal 12 April, setelah adanya laporan dari saudari PW, dan berakhir pada 23 April 2025. Dengan demikian, pada hari Rabu kemarin, saudara LC telah resmi menjalani langkah terakhir berupa penahanan di Dittahti Polda Jatim. Langkah ketiga adalah pemberhentian secara tidak hormat dari dinas kepolisian, atau yang biasa disebut PTDH. Itu berarti saudara LC secara resmi telah diberhentikan sebagai anggota Polri,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abas, Kabid Humas Polda Jatim.
Setelah menjalani sanksi etik profesi, LC—yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Plt) Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan—kini harus menghadapi proses hukum pidana umum.
Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300.000.000.
Meskipun LC masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, proses hukum pidana tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)