Breaking News :
WEB UTAMA
Lagi Rame Dibahas PMK 23/2023, Segini Nominal Askem PNS Golongan I-IV

Lagi Rame Dibahas PMK 23/2023, Segini Nominal Askem PNS Golongan I-IV

Fasilitas Asuransi Kematian (Askem) menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia, khususnya para PNS Golong I, II, III, dan IV. Bagaimana tidak, fasilitas Askem dinilai bermanfaat untuk program tabungan hari tua para PNS.
Foto : Menteri Keuangan RI Sri Mulyani

Simak nominal fasilitas Askem untuk PNS Golong I-IV sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Diketahui, anak, suami/istri, dan pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV juga berhak mendapatkan manfaat Askem.

Pencairan dana Askem tersebut, nantinya disalurkan oleh PT Taspen. Yakni, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menkeu RI Sri Mulyani.

Nominal Fasilitas Askem PNS Golongan I-IV

Sesuai PMK 23/2023, nominal Askem akan dibayarkan oleh Taspen sebesar Rp4 juta. Apabila yang meninggal adalah anak dari pensiun PNS Golongan I-IV yang merupakan peserta program tabungan hari tua.

Sedangkan, apabila yang meninggal adalah suami/istri dari pensiun PNS golongan I-IV, nominal Askem dikeluarkan Taspen Rp6 juta. Selanjutnya, uang Askem akan dibayarkan oleh Taspen sebesar Rp8 juta.

Yakni, apabila yang meninggal adalah pensiun PNS golongan I-IV yang merupakan peserta program tabungan hari tua. Dalam tiga kondisi tersebut, pensiun PNS golongan I-IV akan menerima sejumlah manfaat dari asuransi ini.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar