Minggu, 4 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kronologi Penangkapan Tiga Pemasok Sabu 98 Kg di Aceh

Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap tiga orang terkait penyelundupan 98 kg sabu di Sungai Raya, Aceh Timur. (18/4/25)

Kronologi Penangkapan Tiga Pemasok Sabu 98 Kg di Aceh

Bareskrim Polri menungkapkan kronologi penangkapan ketiga tersangka, yang merupakan pemasok jaringan internasional.

"Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (17/4/2025). 

Ketiga tersangka adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Mereka ditangkap pada Rabu (16/4/2025), tepatnya, setelah petugas berhasil menyergap kapal di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya rencana transaksi sabu di Sungai Raya. Informasi tersebut kemudian diselidiki dengan melakukan pengintaian di lokasi.

Saat itu, tim menemukan satu unit perahu yang ditumpangi oleh dua orang tekong. Akan tetapi, saat tim hendak mendekati perahu tersebut, kedua tekong itu melarikan diri.

Tim selanjutnya menggeledah boat, yang di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik biru ukuran besar. Setelah dibuka, ternyata berisi 98 kg sabu.

Selanjutnya, anggota menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Total ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi ini.


Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut terkait jaringannya. Brigjen Eko mengatakan, pengungkapan narkoba di wilayah Aceh ini sesuai dengan commader wish-nya.

"Sesuai commander wish saya, jajaran dari Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok. Dan barang bukti 98 kilogram sabu," kata Brigjen Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya, Eko Hadi menyampaikan commander wish kepada jajarannya tak lama setelah dirinya resmi dilantik sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam commander wish tersebut, Eko Hadi meminta jajarannya untuk menindak narkoba dari hulu sampai ke hilir.(*)
Hide Ads Show Ads