KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Hingga Rabu, 16 April 2025, penyidik telah menggeledah total tujuh lokasi di Surabaya dan sekitarnya, termasuk rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan penggeledahan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin 14 April 2025, hingga Rabu 16 April 2025. Pada hari pertama, tim KPK menyasar tiga rumah pribadi di Surabaya, salah satunya kediaman La Nyalla.
“Sekitar hari Senin, ada tiga lokasi di Kota Surabaya yang digeledah. Ketiganya merupakan rumah pribadi, termasuk rumah saudara LN (La Nyalla),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.
Kemudian, Tessa menjelaskan bahwa pada hari Selasa 15 April 2025, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor KONI Jawa Timur. Sementara itu, pada hari ketiga, KPK kembali menggeledah tiga rumah pribadi di lokasi berbeda.
Adapun dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen dan perangkat elektronik. Namun, Tessa tidak merinci detail lokasi penyitaan maupun jenis barang bukti yang diamankan.
Sedianya, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dana hibah pokmas yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai penerima suap. Sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi suap, terdiri atas 15 orang dari sektor swasta dan dua penyelenggara negara.(*)