Breaking News :
KPK Endus Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik ASN

KPK Endus Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu diungkapkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Foto ilustrasi mobil dinas

Budi menekankan, bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk kegiatan mudik lebaran para ASN, merupakan tindak penyalahgunaan terhadap penggunaan aset negara. Untuk itu pihaknya, akan segera melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap potensi temuan tersebut.

“Sebetulnya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi KPK juga telah menemukan adanya penyalahgunaan oleh para ASN, KPK menemukan di beberapa pemerintahan daerah itu terjadi sehingga kami secara intens melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pemantauan dan evaluasi di daerah,” jelas Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).

“KPK melakukan penertiban dari pengelolaan aset termasuk kendaraan dinas bahwa penertiban kendaraan dinas sebagai aset negara atau daerah, tentu tidak hanya soal pencatatan saja tetapi juga soal penggunaan dan perawatannya,” tambahnya.

Menurut Budi, penyalahgunaan kendaraan dinas sebetulnya juga terjadi diluar momen mudik lebaran. Namun menjelang hari raya seperti lebaran, potensi penyalahgunaan itu semakin besar terjadi. KPK pun sebelumnya telah mengeluarkan imbauan larangan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi ASN, termasuk untuk menolam potensi gratifikasi di hari raya.

“Pada momen hari raya ini KPK melihat adanya potensi penyalahgunaan yang lebih besar dimana kendaraan dinas ini berpotensi digunakan oleh para ASN atau pihak lainnya untuk kepentingan pribadi termasuk kegiatan mudik lebaran. Oleh karena itu KPK sebelumnya telah mengimbau selain tekait penolakan gratifikasi hari raya, kami juga mengimbau larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik,” terangnya.

Meski momen mudik lebaran telah usai, KPK meminta agar pimpinan instansi ataupun satuan pengawasan internal, memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang masih nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran.

Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik lebaran, merupakan pelanggaran aturan dan kode etik ASN, bahkan berpeluang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Penyalahgunaan aset negara atau aset daerah berpeluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi, mengingat aset negara atau aset daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatannya, penggunaan dan perawatannya,” tutupnya.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar