Selasa, 6 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Ketua KPU Garut Dipecat, Bawaslu: Belum Menerima Salinannya

Pasca dipecat atau diberhentikan secara tidak hormatnya ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Dian Hasanudin oleh Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP) pekan lalu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengaku belum menerima salinan putusan DKPP terkait pemberhentian ketua KPU Garut Dian Hasanudin.
Mantan KPUD Garut Dian Hasanudin

"Kami mendengar dan menyaksikan atas putusan DKPP terkait pemberhentian ketua KPU Garut namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan pemberhentian yang dibacakan oleh ketua DKPP tersebut," katanya di Kantor Bawaslu Garut, Kamis kemarin,(17/4/2025).

Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini belum mendapatkan intruksi pengawasan dari Bawaslu Pusat terkait sejauhmana proses pergantian untuk ketua KPU Garut pasca pemberhentian ketua KPU Garut sebelumnya.

"Kami juga belum melakukan kordinasi dengan bawaslu pusat untuk melakukan langkah selanjutnya khususnya dalam asfek pengawasan untuk pergantian antar waktu (PAW) ketua KPU Garut," katanya.

Ia menambahkan, pemecatan Ketua KPUD Garut Dian Hasanudin tidak berpengaruh terhadap proses pwnyelenggaran pemilu karena proses keputusan tahapan pemilu sudah diputuskan tahun lalu.

Seperti yang dilansir dilaman dkpp.co.id bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dian Hasanudin yang berstatus teradu I dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024 dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.

Dian Hasanudin selaku Ketua KPU Kabupaten Garut dalam perkara ini didalilkan telah memberikan perintah jajaran PPK untuk menambah perolehan suara salah satu partai politik tertentu. Menurut DKPP, terdapat kesesuaian yang kuat antara dalil tersebut dengan keterangan saksi dan hasil perubahan suara

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut terdapat 3.572 suara yang berubah pada lima kecamatan di Kabupaten Garut dalam rekapitulasi perhitungan suara berjenjang di Kabupaten Garut. Angka ini merupakan hasil dari pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat.

“Prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Namun teradu I telah melanggar prinsip tersebut, oleh karena itu DKPP berpendapat teradu I layak dijatuhi sanksi lebih berat dari pada Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menilai Dian Hasanudin telah terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, pasal 8, pasal 10, pasal 11, pasal 15, dan pasa 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(*)


Hide Ads Show Ads