Breaking News :
WEB UTAMA
Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait dugaan pelanggaran prosedur dinas luar negeri. Lucky diketahui berlibur ke Jepang, tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri, sesuai aturan yang berlaku.
Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari Lucky Hakim. “Pak Bupati akan kami minta penjelasan, mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri,” katanya, ditulis Senin (7/4/2025).

Bima menekankan, kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin dapat diberi sanksi pemberhentian sementara oleh Mendagri. Ia menyebut, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Terdapat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 Ayat (1) huruf i. Berisikan KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar Bima.

Ia menjelaskan, sanksi yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (2). Ancamannya yakni berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Foto liburan Lucky viral melalui akun instagram @japantour.id. Unggahan tersebut sempat disoroti Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Tidak ada izin dan pemberitauan dari Lucky Hakim, beberapa kali saya hubungi via WhatsApp tidak ada respon. Saya sering mengabari jika ada kegiatan, ketika saya buka WA ternyata lagi di Jepang," ucap Dedi, Minggu kemarin.

Dedi juga menyayangkan tindakan Lucky karena tidak izin kepada Kemendagri maupun dirinya sebagai gubernur. Ia menambahkan, bupati atau wali kota wajib mengajukan surat permohonan izin ke Kemendagri dengan tembusan kepada gubernur.

Menurutnya, kepala daerah seharusnya berada di daerah saat momen Lebaran untuk silaturahmi dan mengawasi arus balik. Ia menekankan, peristiwa ini kerap terjadi sehingga kepala daerah yang bersangkutan berpotensi diberhentikan selama tiga bulan.
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar