Breaking News :
Kemendagri Ingatkan Pimpinan Instansi Sanksi ASN Mudik Gunakan Mobnas

Kemendagri Ingatkan Pimpinan Instansi Sanksi ASN Mudik Gunakan Mobnas

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar pembina kepegawaian di masing-masing instansi memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama periode mudik lebaran 2025 menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik. 
Kendaraan dinas yang terparkir di salah satu parkiran perkantoran.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam merespon larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik beberapa waktu yang lalu.

Bima mengatakan, bahwa mobil dinas harus digunakan sesuai dengan aturan untuk menunjang operasional kedinasan dalam mendukung pelayanan publik. Ia menyebut penggunaan mobil dinas untuk mudik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi, dan jika itu digunakan maka beresiko terjadi kerugian negara.

“Mobil dinas itu aset negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, jadi kalau tidak terkait dengan itu apalagi kepentingan pribadi ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi ada resiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara, sanksinya tentu nanti disampaikan di pembina kepegawaian masing-masing,” tegas Wamendagri Bima Arya.

Senada dengan itu Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengimbau agar pimpinan instansi pemerintaan memberikan sanksi kepada ASN yang mudik menggunakan mobil dinas. 

Menurutnya penyalahgunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya merupakan suatu pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik sebagai ASN.

“Kendaraan dinas salah satu bentuk aset negara atau aset daerah tentu penggunaannya untuk kegiatan kedinasan bukan untuk pribadi. KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawasan internal di setiap instansi agar secara aktif melakukan pemantauan agar ASN tidak melakukan pelaggaran dalam hal ini penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pimpinan atau pengawas internal dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau daerah merupakan pelanggaran aturan dan juga kode etik ASN,” jelas Budi dalam keterangannya.

Dasar aturan terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ataupun kepentingan pribadi diatur salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur penggunaan fasilitas negara oleh ASN. 

Dalam SE tersebut disebutkan hukuman bagi ASN yang melanggar larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, dapat dijatuhkan sanksi disiplin mulai dari dispilin ringan, sedang hingga berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mengatur tata kelola ASN yang berstatus kontrak. Bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, sanksi disiplin dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar