Sabtu, 17 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kembali Memanas, Rekapitulasi Suara PSU Tingkat Kecamatan Diwarnai Penolakan Saksi

Rapat Pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya digelar ditingkat kecamatan, Senin (21/4/2025)
Rekapitulasi Suara PSU Tingkat Kecamatan Diwarnai Penolakan Saksi

Pleno digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak di 39 kecamatan yang ada. Pleno dijaga aparat kepolisian dan TNI, sehingga pelaksanaan pleno rekapitulasi suara ini diharapkan berjalan aman.

Meski demikian, pleno ditiap kecamatan diwarnai aksi penolakan hasil pleno PSU, oleh saksi pasangan calon 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz. 39 saksi 03 di 39 kecamatan menolak menandatangani berita acara pleno di tingkat Kecamatan. Bahkan, di Kecamatan Cigalontang, Saksi Paslon 03 melakukan aksi “Walk Out”.

"Semua saksi ditiap kecamatan, diintruksikan tidak menandatangani berita acara pleno PPK," kata Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03, Aef Syarifudin, Senin (21/4/2025).

Pelaksanaan PSU dianggap banyak pelanggaran. Salah satunya, surat suara yang digunakan PSU kali ini masih dengan kalimat Pilkada Kabaupaten Tasikmalaya tidak ditulis Pemungutan Suara Ulang. Termasuk indikasi lain seperti politik uang yang diduga masiv.

"Berdasarkan temuan temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan ada pelanggaran. Maka kami menolak menandatangani," ujar Aef Syarifudin.

Menyikapi hasil Pemungutan Suara Ulang ini, Paslon 03 juga akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Akan kami gugat ke MK," katanya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami menanggapi aksi penolakan hasil rekapitulasi ditiap kecamatan oleh saksi paslon 03 dan mempersilahkan hal ini. Ini kata dia, merupakan hak berdemokrasi. Pihaknya akan memasukan kejadian ini dalam berita acara.

"Silahkan haknya tim Paslon, yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara," pungkas Ami.(*)


Hide Ads Show Ads