Sabtu, 10 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter Residen RSHS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk empat jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter Residen RSHS

Satu di antaranya adalah jaksa perempuan, mengingat korban dalam kasus ini juga seorang perempuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polda Jabar pada akhir Maret 2025.

“SPDP dari penyidik Polda Jabar disampaikan kepada Kejati Jawa Barat pada tanggal 26 Maret 2025, dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Kamis, 17 April 2025.

Empat jaksa yang ditunjuk akan segera meneliti berkas laporan dari kepolisian. Hasil telaah mereka akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka atas nama Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen peserta PPDS, atas dugaan tindak kekerasan seksual. 

Ia dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang juga mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @ppdsgram pada Selasa, 8 April 2025 lalu. 

Dalam unggahan itu disebutkan Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa PPDS sebagai pelaku, melakukan pemerkosaan di salah satu ruangan lantai 7 Gedung RSHS pada Maret 2025.

Modusnya, pelaku meminta korban, yaitu penunggu pasien menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi. Korban kemudian dibius sebelum diperkosa.

Setelah sadar, korban merasakan sakit tidak hanya di tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Hasil visum menunjukkan adanya bekas cairan sperma.(*)


Hide Ads Show Ads