Breaking News :
Pemkab Karawang Segera Memiliki Perda Jalan Kabupaten

Pemkab Karawang Segera Memiliki Perda Jalan Kabupaten

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jalan Kabupaten pada Rabu, (9/4/2025). Rapat tersebut membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan dan pengawasan jalan kabupaten, guna menciptakan infrastruktur jalan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Foto ilustrasi : Jalan Tuparev Karawang

Ketua Pansus Kaemin Komarudin, menjelaskan bahwa Raperda tentang Jalan Kabupaten ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat memiliki payung hukum yang jelas dalam kewenangan dan penerapan aturan bagi pengguna jalan.

Kejelasan kewenangan ini diharapkan dapat mempermudah proses pemeliharaan dan perbaikan jalan, serta mencegah tumpang tindih tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

Ia menjelaskan, untuk mempertegas status jalan dan kewenangan pengelolaan serta pengawasan jalan kabupaten, DPRD telah meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembenahan terhadap rambu-rambu jalan di seluruh jalan kabupaten.

“Hari ini kami juga undang Dishub untuk melakukan pembahasan pembenahan rambu-rambu jalan di seluruh jalan kabupaten. Sehingga kalau ada kerusakan jalan, nanti kan bisa jelas dalam kewenangannya, mana jalan kabupaten, mana jalan provinsi, dan mana jalan nasional,” katanya.

Disamping itu, Raperda tentang Jalan Kabupaten juga mengatur ketentuan tonase untuk kendaraan besar yang membawa barang. Kaemin mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jalan kabupaten yang sering rusak akibat beban berlebih.

“Kami melihat masih banyak kendaraan besar yang membawa barang melebihi tonase. Padahal kondisi jalan kabupaten ini kan labil, kalau seperti ini terus maka dapat menimbulkan kerusakan jalan. Maka nanti akan diatur berapa maksimal tonase untuk kendaraan besar tersebut,” jelasnya.

Aturan mengenai tonase maksimal untuk kendaraan besar ini diharapkan dapat melindungi infrastruktur jalan kabupaten dari kerusakan yang diakibatkan oleh beban berlebih. Dengan adanya batasan tonase yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kerusakan jalan dan meningkatkan usia pakai jalan.

Sementara untuk mengawasi penerapan peraturan dalam Raperda ini, akan dibentuk tim pengawas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian.

“Tim pengawas ini akan memastikan agar peraturan yang telah ditetapkan dijalankan dengan baik. Kerjasama antar instansi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum,” paparnya.

Dengan adanya payung hukum yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan kondisi jalan kabupaten dapat semakin membaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan infrastruktur jalan kabupaten yang berkualitas.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar