Karawang Masih Saja Disebut Jaga Areal Sawah Dari Alih Fungsi, Ko Bisa ?
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
"Jadi lahan persawahannya dilindungi, dikunci (dari alih fungsi lahan)," kata Sudaryono, saat berkunjung ke Karawang, Jumat.
Upaya melindungi areal sawah dari alih fungsi lahan itu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Luas baku sawah di Karawang kini mencapai 97.000 hektare. Namun dalam beberapa tahun ke depan dikhawatirkan tentunya ada potensi alih fungsi lahan pertanian.
Atas kekhawatiran tersebut maka dalam ketentuan Peraturan Daerah tentang LP2B, Pemerintah Kabupaten Karawang "mengunci" 87 ribu hektare areal sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.
Wamentan juga mengapresiasi kebijakan lainnya yang digulirkan Pemkab Karawang di sektor pertanian seperti asuransi pertanian serta pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk areal persawahan.
Asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini dapat memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan hama atau organisme pengganggu tanaman.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Rohman sebelumnya menyebutkan bahwa pada tahun ini kuota luas areal sawah di wilayah Karawang yang terjamin asuransi pertanian ditambah menjadi 60 ribu hektare, dari sebelumnya seluas 40 ribu hektare.
Terkait dengan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk areal sawah, itu bisa diajukan oleh petani yang memenuhi syarat.(*)