Breaking News :
Jika Cinta Ditolak Biasanya Orang Awam Dukun Bertindak, Berbeda R Warga Majalengka Malah Merampok Hartanya

Jika Cinta Ditolak Biasanya Orang Awam Dukun Bertindak, Berbeda R Warga Majalengka Malah Merampok Hartanya

Sakit hati karena ajakan berkencannya ditolak menjadi alasan R, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencuri handphone dan uang milik perempuan yang disukainya.
Asmara Ditolak, Warga Majalengka Merampok Harta

Hal itu disampikan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian disertai kekerasan pada Selasa (15/4/2025).

"Pelaku ini minta berkencan, namun ditolak korban, sehingga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kesal kemudian mencuri handphone dan uang milik korban," katanya.

AKP Ari menjelaskan, bahwa kronologi tersebut, bermula tersangka kenal dengan korban melalui kakaknya. Setelah mendapatkan nomor kontaknya, tersangka saling berinteraksi melalui handphonenya.

"Setelah saling kenal dan chatingan, pria berinisial R mengajak korban untuk janjian ketemu dan jalan jalan. Tak hanya itu, tersangka juga mengajak korban untuk berkencan di suatu tempat yang dituju," ujarnya.

Ia menegaskan, kejadian tersebut berlangsung pada hari Kamis (10/4/2025) lalu, dimana tersangka pertama kali janjian di sebuah salon di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bermain ke sebuah kos-kosan, namun sebelum sampai ditempat tujuan, tersangka mengubah arah menuju semak-semak.

Namun, menurut Kasat Reskrim, korban melakukan penolakan. Sontak saja pelaku pun tersulut emosi, sehingga ia nekad melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap korban," ucapnya.

Korban protes, tidak berkenan. Akhirnya tersangka emosi, lalu mengikat tangan korban dan juga menyekap mulut korban dengan tangan pelaku agar tidak bersuara.

Beruntung, saat tersangka lengah, korban yang merupakan warga Cianjur itu, berhasil kabur ke area masyarakat menggunakan kendaraannya. Namun, akibat kejadian itu, harta korban yang berhasil dicuri ialah berupa uang sejumlah Rp 3,5 juta serta dua buah handphone.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kejadian tersebut, menurutnya, tim Satreskrim Polres Majalengka secara cepat langsung melakukan penyelidikan.

"Kita langsung melakukan penyelidikan, dari penyelidikan, kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka dan akhirnya kita cari dan alhamdulillah bisa kita tangkap," ujarnya.

"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar