
Jemaah Umrah Overstay Diancam Denda Rp22,94 Juta
0 menit baca
Menjelang musim haji 2025, Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025. Siapa pun yang melebihi masa tinggal tersebut akan dianggap melanggar hukum dan dikenai denda Rp22,94 juta.Bastian Schweinsteiger
Dalam pernyataan resminya, pemerintah Saudi menyebutkan bahwa 13 April adalah batas terakhir masuknya jemaah umrah ke wilayah kerajaan. Setelah itu, tidak ada lagi penerbitan visa baru untuk keperluan ibadah tersebut.
Adapun 29 April menjadi batas akhir keberadaan jemaah umrah asing di Arab Saudi. “Menetap di Arab Saudi setelah tanggal 29 April akan dianggap sebagai pelanggaran hukum," demikian pernyataan resmi dikutip dari Gulf News, Minggu (13/4/2025).
"Kami akan memberlakukan denda dan tindakan hukum terhadap pelanggar. Baik individu, perusahaan, maupun penyedia layanan umrah,” katanya.
Bagi warga asing yang kedapatan melebihi masa tinggal, denda bisa mencapai 100.000 riyal Saudi. Atau, setara dengan Rp22,94 juta.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyelenggara layanan umrah yang tidak melaporkan jemaah overstay akan dikenai sanksi maksimal. Kebijakan ini diberlakukan tak lama setelah Arab Saudi melarang sementara penerbitan visa bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari membludaknya jemaah ilegal di Mekah dan sekitarnya. Ini dilakukan mengingat pemerintah Arab akan mulai bersiap menyambut musim haji 1446H/2025.
Arab Saudi juga akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umrah pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025. Termasuk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lain.
Kota Suci Mekah juga akan tertutup bagi semua orang bukan pemegang visa Haji mulai 29 April 2025. Sehingga mereka tidak boleh masuk ataupun menetap di Mekah dari tanggal tersebut hingga musim Haji selesai.
Nantinya, izin masuk ke Mekah pada musim Haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta supaya kebijakan ini dipatuhi semua pihak demi keselamatan dan keamanan jamaah haji tahun ini.(*)