Sabtu, 3 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Iwan- Dede Resmi Daftarkan Gugatan PSU ke MK

Tasikmalaya : Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati nomor urut 01, Iwan-Dede, resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (27/4/2025). Gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, yang dinilai gagal dalam menjalankan PSU. 
Iwan- Dede Resmi Daftarkan Gugatan PSU ke MK

Selain itu, Paslon 01 juga menyoroti lolosnya Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti, yang saat itu masih berstatus sebagai calon legislatif (caleg) DPRD terpilih pada Pemilu Serentak 2024.

Juru Bicara Iwan-Dede, Iim Imanulloh, mengatakan, bahwa gugatan telah diterima oleh MK dan pihaknya kini menunggu tindak lanjutnya

"Iya sudah didaftarkan dan sudah diterima oleh MK. KPU kembali mengulang kesalahan dan tidak berpatokan kepada keputusan MK," ujarnya, Senin (28/4/2025).

Selain itu Paslon 01 juga melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain selama masa PSU.

"Jadi kita lebih ke arah administrasi, di samping pelanggaran yang TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dari Paslon lain," kata Iim.


Tidak hanya KPU, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga menjadi sasaran gugatan paslon 01. Bawaslu dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Itu jadi kita ke DKPP juga untuk melaporkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara di PSU Tasikmalaya," pungkasnya.(*)
Hide Ads Show Ads