Ikatan Notaris Siap Fasilitasi Akta Kopdes Merah Putih
Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, menyepakati Nota Kesepahaman terkait dukungannya dalam pembuatan Akta Kopdes Merah Putih. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjalin dukungan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
![]() |
Kementerian Koperasi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, menyepakati Nota Kesepahaman terkait dukungannya dalam pembuatan Akta Kopdes Merah Putih di Jakarta (Foto: Kemenkop) |
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, penandatangan MoU tersebut juga bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan mandat kepada 18 Kementerian/Lembaga, Gubernur, Walikota.
“Khususnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Yang akan dilaunching 12 Juli 2025 bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Naisonal," kata Ahmad Zabadi, Jumat (25/4/2025).
Zabadi menekankan, dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi, peran Notaris, khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi, sangat penting. “Kerja sama antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menjadi langkah strategis untuk mengawal proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 17.355 Notaris Pembuat Akta Koperasi yang terdaftar di Kemenkop, tersebar di seluruh Indonesia. Diharapkan adanya pendataan dan koordinasi lebih lanjut oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
Diharapkan, juga akan menjadi wujud kolaborasi strategis yang tidak hanya mempercepat proses legalitas badan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi legal koperasi. Nota Kesepahaman ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membentuk koperasi.
"Terutama dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan biaya pembuatan akta pembentukan Kopdes yang ditelah disepakati maksimal sebesar 2,5 juta untuk setiap akta," ujarnya.(*)