Selasa, 13 Mei 2025
Karawang 31oC
BREAKING NEWS

Hakim Mangapul Bebaskan Ronald Tanur, Dituntut 9 Tahun

Hakim Mangapul yang membebaskan terdakwa Ronald Tanur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dituntut 9 tahun penjara. 
Hakim Mangapul Bebaskan Ronald Tanur, Dituntut 9 Tahun

Menurut Jaksa, terdakwa Mangapulterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Peraturan yang dilanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1. 

Karena pelanggaran itu, jaksa meminta kepada hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Di samping hukuman badan, Jaksa juga minta agar hakim memberi denda kepada Mangapul.  

Denda yang dikenakan kepada terdakwa sebesar Rp 750 juta. “Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana badan selama 6 bulan”, kata Jaksa. 

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Mangapul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. 

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Mangapul adalah salah satu dari tiga hakim yang mengadili Gregorius Ronald Tanur. Tiga Hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. 

Tiga hakim non aktif PN Surabaya itu kemudian didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar 4,67 miliar. Suap dan hadiah itu diberikan berkaitan pemberian vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur pada 2024. 

Sidang dakwaan digelar pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat 24 Desember 2024. Sidang Selasa (22/4/2025) adalah sidang pembacaan tuntutan Jaksa. 

Gregorius Ronald Tanur adalah tersangka kasus penganiyayan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti 2023 di Surabaya. Ronald Tanur bertengkar dengan kekasihnya lalu memukul dengan botol minuman keras, menendang bahkan melindas dengan menggunakan mobil. 

Sidang kasus ini menghebohkan karena majelis hakim PN Surabaya membebaskan terdakwa Ronald Tanur. Putusan hakim yang membebaskan Ronald Tanur menimbulkan kecurigaan aparat kejaksaan. 

Kejaksaan agung kemudian menyelidiki kasus bebasnya Ronald Tanur. Kejaksaan Agung kemudian menangkap pengacara dan tiga hakim tersebut dengan tuduhan suap dan gratifikasi.(*)


Hide Ads Show Ads