Minggu, 4 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Gunakan QRIS, PPATK Bongkar Modus Baru Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru judi online dengan menyalahgunakan QRIS milik UMKM. Tujuannya untuk menghimpun dana, dengan transaksi besar yang mencurigakan terdeteksi dari profil merchant tak wajar.
Potret seseorang sedang melakukan scan barcode QRIS (Foto: Freepik)

Humas PPATK, Natsir Kongah menjelaskan, masyarakat kini semakin canggih dalam menggunakan teknologi terlebih untuk judol. “Contohnya ada warung soto, tapi transaksinya bisa sampai tengah malam dan nominalnya ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Kamis (17/4/2025). 

QRIS adalah sistem pembayaran digital buatan Bank Indonesia dan ASPI yang dirancang guna mempermudah transaksi masyarakat Indonesia. Namun, kemudahan ini dimanfaatkan oleh bandar judi online sebagai media menghimpun dana dari konsumen.

Ia juga menjelaskan, pola transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik UMKM menjadi indikator awal terungkapnya penyalahgunaan QRIS. PPATK menemukan pelaku judi online sering menyamar sebagai UMKM, padahal dana yang diterima digunakan untuk berjudi.

“Gateway pembayaran perlu memperkuat prinsip know your customer agar QRIS tidak disalahgunakan,” ucapnya. Ia juga menambahkan selama permintaan terhadap judi online masih tinggi, para pelaku akan terus menyamar. 

PPATK menilai, tantangan terbesar pemberantasan judi online bukan sekadar teknologi, tapi juga tingginya minat masyarakat. Kondisi tersebut dimanfaatkan bandar judi untuk terus menemukan celah dan menciptakan modus baru agar lolos dari aparat.


Natsir mengimbau masyarakat agar tidak tergoda judi online. Ia menegaskan bahwa sistem yang digunakan para bandar dirancang untuk merugikan pemain.(*)
Hide Ads Show Ads