Breaking News :
Fakta-Fakta Penangkapan Mantan Artis Belanja Pakai Uang Palsu

Fakta-Fakta Penangkapan Mantan Artis Belanja Pakai Uang Palsu

Wanita bernama Sekar Arum Widara seorang mantan artis film kolosal, ditangkap polisi karena ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu. Aksinya terjadi, Rabu (2/4/2025) di Kemang, Jakarta Selatan dengan tiga kali percobaan transaksi hingga akhirnya berhasil digagalkan.
Fakta-Fakta Penangkapan Mantan Artis Belanja Pakai Uang Palsu

berikut rangkaian fakta mengenai kronologi saat artis Sekar Arum menjalankan aksi transaksi nya.

1. Aksi Awal di Mal Kawasan Kemang

Sekar Arum Widara mendatangi Lippo Mall Kemang dengan membawa uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang. "Ia sukses melakukan transaksi pertama di Hypermart menggunakan uang palsu yang tidak langsung terdeteksi petugas kasir," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, dikutip Senin (14/4/2025).

2. Upaya Kedua di Kasir Berbeda

Masih di hari yang sama, Sekar mencoba kembali membeli barang di toko yang sama namun kasir berbeda. "Kali ini, kasir memeriksa uang menggunakan alat deteksi UV dan langsung membatalkan transaksi karena uangnya palsu," ujar Teddy.

3. Upaya Ketiga di Toko Lain

Tak kapok, Sekar lanjut mencoba membeli barang di toko lain menggunakan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Aksinya kembali gagal setelah kasir mendeteksi bahwa uang tersebut bukan asli dan memanggil keamanan mall.

4. Penangkapan dan Pemeriksaan

Sekuriti mall segera mengamankan Sekar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat di lokasi. Setelah diperiksa, Sekar diketahui sudah tiga kali menggunakan uang palsu di mal yang sama secara berturut-turut.

5. Identitas dan Latar Belakang Sekar

Sekar Arum Widara adalah mantan artis yang kini bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta Selatan.

"Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," ujar Teddy

6. Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan total nominal mencapai Rp.235 juta. Selain itu, dua unit ponsel yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi juga turut disita oleh petugas kepolisian.

7. Ancaman Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan pasal terkait tindak pidana mata uang dan pemalsuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman berat karena terbukti melakukan transaksi secara sadar menggunakan uang palsu di beberapa toko. (*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar