Breaking News :
Empat Kali Dibui, Bogel Kembali Berurusan dengan Polisi

Empat Kali Dibui, Bogel Kembali Berurusan dengan Polisi

Unit Reskrim Polsek Pagaden, berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor (ranmor), yang terjadi di Kampung Gardu RT. 08/03 Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang.
Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman Amd (Kiri) Bersama Pelaku Penggelapan Ranmor Yang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Pagaden

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman mengungkapkan, dalam catatan Kepolisian, pelaku W alias Bogel, merupakan residivis 4 kali keluar masuk bui, tahun 2012 perkara pencurian sepeda motor (curanmor) TKP Bandung, menjalani hukuman di Lapas Kebun Waru, Tahun 2017, perkara pencurian sepeda motor (curanmor), TKP Subang kota, menjalani hukuman di Lapas Subang, Tahun 2020 perkara pencurian HP, TKP Kalijati, menjalani hukuman di Lapas Subang, dan Tahun 2021 perkara pencurian HP, TKP Subang, menjalani hukuman di Lapas Subang, sekarang kembali berurusan dengan Polisi, lantaran tindak pidana tipu gelap kendaraan sepeda bermotor. 

"Pelaku yang berhasil diamankan, berinisial W alias Bogel (38), alamat Blok Walahar Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih, yang berhasil kami amankan juga," ujar Kompol Dede Suherman kepad wartawan di Subang, Minggu (13/4/2025).

Kronologis ditangkapnya pelaku tersebut, kata Kompol Dede Suherman, karena kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, dengan modus operandi yang dilakukan pelaku, awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib, pelaku datang ke rumah temannya di Kampung Sukasari Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, pelaku meminta temenya mengantarkan pelaku dengan sepeda motor Honda beat ke rumah Neneknya di Kampung Gardu Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat, sesampainya di rumah neneknya, pelaku langsung meminjam sepeda motor tersebut, dengan alasan akan mengambil baju dan tidak kembali, Setelah sepeda motor Honda Beat berpindah ketangan pelaku, kemudian langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kampung Margahayu Desa Cijambe Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, dan sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku.

Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pagaden melakukan penelusuran, mulai dari tempat tinggal korban hingga alamat tersangka, serta berkordinasi dengan Polsek Cijambe, Hasilnya pelaku berhasil dibekuk di daerah Cijambe pada hari jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 20.00 wib. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat. 

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pagaden, guna kepentingan penyidikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378, dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkas Kapolsek Pagaden(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar