
DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Raker Pansus Raperda Pencegahan dan Peningkatan Perumahan - Pemukiman Kumuh
1 menit baca
DPRD Karawang menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tentang Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta pemukiman kumuh, Rabu(9/4/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Dedi Indra Setiawan, ini dihadiri oleh sejumlah dinas terkait, seperti PRKP Kabupaten Karawang, Bappeda, DLH Kabupaten Karawang, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Karawang, dan PUPR Kabupaten Karawang.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penanggulangan kawasan pemukiman kumuh, pemetaan data pemukiman kumuh di Karawang, serta perbaikan infrastruktur.
Dedi Indra Setiawan yang juga sebagai Ketua Komisi III DPRD Karawang, menekankan pentingnya kolaborasi antar dinas agar tercipta sinergi yang kuat dalam menangani persoalan ini.
“Pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait kawasan kumuh saat ini tengah dalam pembahasan. tercatat pada tahun 2019, Kabupaten Karawang memiliki kawasan kumuh seluas sekitar 300 hektar lebih yang tersebar di 13 kecamatan dan 33 desa,” ungkap Dedi, Rabu,(9/4/2025).
Lanjutnya, Kawasan kumuh ini ditetapkan berdasarkan survei yang mengacu pada tujuh indikator utama yakni, kondisi bangunan dan gedung, air minum, drainase, pembuangan limbah, jalan, pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana.