Disita KPK, Moge Ridwan Kamil Masih dalam Penguasaannya
Motor Royal Enfield yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam penguasan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Motor gede itu belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan [Ridwan Kamil]. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Tessa menjelaskan, agar kendaraan yang disita masih bisa dalam penguasan Ridwan Kamil, ada sejumlah syarat. Kendaraan itu tidak boleh diubah bentuk, pindah tangan atau dijual.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam pakaikan. Pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindahtangankan, tidak menjual," kata Tessa.
Jika syarat itu dilanggar, Ridwan terancam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan pasal perintangan penyidikan dan terancam hukuman pidana penjara.
"Dan kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, adalah baik itu Pasal 21. Bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti," ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank bjb, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary bjb.
Serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). "KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka," kata plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo digedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan, dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.
KPK telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. Salah satunya rumah yang digeledah yaitu mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025).(*)