Diduga Palsukan Surat Dinas, Bupati Laporkan Wakilnya ke Polres Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Wakilnya Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya, atas dugaan pemalsuan kop surat, surat, dan stempel yang bersifat kedinasan.
Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana ke Polres Tasikmalaya, pada Jumat (11/4/2025).
Bambang Lesmana mengatakan, pelaporan itu adalah berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dinas yakni, pada bagian kop surat dan stempel.
Salah satu dugaan pemalsuan itu, bahkan terjadi belum lama ini, yakni pada undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025 lalu.
“Berdasar analisa, stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya. Dugaannya tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, " kata Bambang di Mapolres Tasikmalaya.
Sebelumnya kata Bambang, kliennya sudah mengingatkan yang bersangkutan. Akan tetapi seperti tidak digubris.
"Bupati sudah memberi teguran dan nasihat. Bahkan menegur secara tertulis. Tapi tidak digubris, entah kenapa," ujarnya.
Dugaan pemalsuan ini lanjut Bambang, sudah terjadi selama dua tahun terakhir. Selain menyalahi aturan, dugaan pemalsuan kop surat dan stempel ini, diduga juga merugikan keuangan negara. Karena dalam setiap surat ada anggaran negara yang dipakai.
"Iya, seperti mengumpulkan camat, kan itu ada uang perjalanan. Kalau keluar kota, itu juga ada ada anggaran berupa perjalanan dinas. Rata rata tiap surat itu 15 sampai 20," pungkas Bambang.(*)